Apabila Anda rajin mengikuti pemberitaan di berbagai media, baik media cetak, media elektronik, maupun media online, Anda tentu akan banyak sekali mendapati kasus penipuan dana investasi. Salah satu kasus penipuan dana investasi yang saat ini marak terjadi adalah penipuan dana investasi di bidang perdagangan berjangka.
Banyak orang kehilangan uang yang telah mereka investasikan. Alih-alih mendapat keuntungan. Bahkan, ada di antara korban penipuan tersebut yang kehilangan dana hingga miliaran rupiah jumlahnya. Mengapa semua ini bisa terjadi? Umumnya kasus penipuan dana investasi perdagangan berjangka terjadi karena kurangnya kehati-hatian para investor. Mereka tergiur keuntungan sangat besar yang dijanjikan “perusahaan pialang” atau terlalu percaya pada pengelola perusahaan pialang tersebut karena mereka adalah teman-teman sendiri yang sudah dikenal dengan baik.
Tanpa pikir panjang, mereka pun menggelontorkan dana untuk diinvestasikan dan berharap mendapatkan pengembalian yang besar dalam waktu yang singkat. Hingga mereka tidak berupaya memastikan terlebih dahulu bonafiditas perusahaan pialang tersebut. Apakah perusahaan pialang itu adalah perusahaan pialang legal yang memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan berjangka dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), menjadi anggota dari BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), KBI (Kliring Berjangka Indonesia), dan APBI (Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia).
Setelah dana mereka dibawa kabur atau tidak disetorkan ke bursa, barulah mereka menyadari telah menjadi korban penipuan. Perusahaan pialang yang membawa lari dana mereka tersebut hanyalah perusahaan fiktif, yang merupakan bagian dari sindikat kejahatan penipuan dana investasi.
Itulah sebabnya, memastikan bahwa perusahaan pialang yang akan Anda pilih sebagai tempat berinvestasi pada perdagangan berjangka adalah perusahaan pialang legal harus Anda lakukan untuk mendapatkan jaminan keamanan dana investasi Anda. Perusahaan yang mendapat izin dari badan-badan arbitrase perdagangan berjangka, seperti BAPPEBTI, KBI, dan BBJ.
Selain memastikan perusahaan pialang tersebut adalah perusahaan yang legal, Anda juga harus memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan adalah produk-produk resmi yang terdaftar di BBJ. Sebab, ada juga perusahaan pialang resmi yang ternyata produk-produknya adalah produk-produk tidak resmi karena tidak pernah didaftarkan ke BBJ.
Meskipun suatu perusahaan pialang adalah perusahaan legal, tetapi jika produknya tidak resmi, peluang terjadinya kasus kejahatan penipuan tetap terbuka lebar. Sebaliknya, jika perusahaan pialang adalah perusahaan legal dan produk-produknya adalah produk-produk resmi, terdapat jaminan keamanan di sana. Karena perusahaan legal yang memiliki produk-produk yang resmi ini selalu melaporkan setiap transaksi yang terjadi ke BBJ dan KBI.
Dengan demikian, seluruh transaksi dan lalu lintas keuangan perusahaan berada dalam pengawasan kedua badan pemerintah tersebut. Hingga tindak penyelewengan sangat kecil kemungkinannya bisa terjadi. Jika Anda mengivestasikan dana pada perusahaan pialang yang memiliki karakteristik seperti ini, ketenangan akan Anda dapatkan karena adanya jaminan keamanan atas dana Anda. Hak-hak Anda sebagai investor pun dilindungi pemerintah.
PT Mahadana Asta Berjangka adalah perusahaan pialang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Perusahaan ini merupakan perusahaan pialang legal, dengan produk-produk yang resmi terdaftar di BBJ dan KBI. Jadi, perusahaan ini merupakan jawaban bagi Anda yang mencari perusahaan pialang yang bonafid.
Bersama PT Mahadana Asta Berjangka Anda akan bertumbuh menjadi orang yang menguasai perdagangan berjangka. Dana Anda pun akan berkembang sesuai dengan harapan. Anda dapat menggali informasi lebih dalam mengenai prosil PT Mahadana Asta Berjangka di situs http://mahadanatrade.com