Pileg sudah lewat dengan carut marut mulai masalah DPT sampai kisruh penggelembungan suara.
Bro!, tanggal 8 juli mulai mendekat dan tentu saja pemilihan Presiden kian dekat. Akankah kisruh DPT terulang kembali?, akan hak seorang warga negara dirampas kembali?.
Sebuah penomena yang sepengetahuan aq baru kali ini terjadi. Yang tentu saja menimbulkan pertanyaan :
Bisakah hak seorang warga negara dirampas oleh badan yang bernama KPU?.
Haruskah hak memilih seseorang dihapus karena kelalaian seorang petugas pendata?.
Benarkah hak seorang warga negara bisa diabaikan karena kelalaian orang lain?.
Bro!, apakah UU atau Peraturan Pemerintah atau juga peraturan yang lain tidak bisa menjamin hak warganya?. Kalau tidak kemanakah perahu yang bernama INDONESIA ini mau dibawa?